Gemericik air yang turun menghadirkan angan yang melukis senyummu. Kala itu.

Sabtu, 07 Maret 2015

RESUME BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS INDONESIA (Suparlan Al Hakim, dkk.)



            Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berfungsi untuk membina kesadaran warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Tujuannya adalah untuk membentuk kualitas kepribadian bagi warga negara yang baik. Dalam penjelasan Pasal 37 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada di dalam masyarakat hukum yang terorganisir, yang menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat. Faktor pembentuk identitas bangsa adalah faktor primordial, faktor sakral, faktor tokoh, faktor sejarah, faktor bhinneka tunggal ika, faktor kelembagaan. Pengertian negara, negara adalah suatu daerah yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Unsur terbentuknya negara ada dua, yaitu unsur konstitutif (rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat) dan unsur deklaratif/pengakuan dari negara lain (De Facto dan De Yure). Negara kesatuan adalah negara yang di dalamnya tidak ada negara.
            Hak-hak asasi manusia sudah ada sejak manusia dikodratkan hadir dunia, dan dengan sendirinya hak-hak asasi manusia bukan meruapakan hal yang baru lagi. Dalam kitab suci A Quran kurang lebih 1400 tahun yang lalu, diwahyukan oleh Allah SWT kepada seluruh umat manusia melalui RasulNya, yaitu Muhammad SAW, mengajar dalam firman itu: “Tiada paksaan dalam beragama”, cukup sebagai bukti pencerminan nilai-nilai asasi bagi manusia. Sejarah telah mencatat, bahwa perjuangan terhadap hak-hak asasi manusia telah sampai pada tonggak-tonggak kemenangannya, yang secara kronologis yaitu, kemenangan hak-hak asasi manusia terjadi di Inggris, dikeluarkannya Declaration of Independence yang memuat kemerdekaan negeri itu dari penjajahan Inggris, pada waktu revolusi Prancis dikumandangkan melalui Declaration des droits de l’Homme et du Cotoyen (Deklarasi tentang hak-hak manusia dan penduduk) yang berisi tentang ketentuan bahwa manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak yang sama, Presiden Franklin Delano Roosevelt dari Amerika Serikat menyatakan ada empat kemerdekaan yang harus dihormati yaitu freefom of speech, freedom of religion, freedom from fear, dan freedom from want, The Universal Declaration of Human Rigihts (Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia) pada dasarnya merupakan puncak dari kemenangan perjuangan terhadap hak-hak asasi manusia. Pada pasal 1 Piagam PBB ditentukan sebagai tujuan Perserikatan Internasional, yakni mengingat penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan pokok yang dimiliki semua orang tanpa membeda-bedakan kebangsaan, agama, jenis kelamin, dan bahasa. Pembahasan Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia, pertama-tama dirumuskan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 10-16 Juli 1945. Problematika HAM di Indonesia, di masa lalu membawa setidak-tidaknya dalam dua konsekuensi, yang pertama, hak-hak korban pelanggaran HAM tidak pernah dipulihkan, sehingga secara psikologis merasa tidak mendapatkan perlakuan layanan keadilan dan kesejahteraan. Kedua, berlajutnya impunity dimanapelaku dan penanggungjawab dari kesejahteraan HAM tidak pernah ditindak secara hukum. Problematika HAM di Indonesia hendaknya segera dipecahkan dengan cermat, manusiawi, adil, serta demokratis, yang menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai subyek sekaligus obyek HAM. Ketentuan pidana untuk pelanggaran HAM antara lain, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara 10-25 tahun. International Criminal Court (ICC) adalah peradilan internasional yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dunia, menjamin HAM serta memberikan perlindungam, kepastian, keadilan, dan perasaan perorangan ataupun masyarakat.
            Menurut Pasal 26 UUD 1945, menegaskan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dalam menentukan status kewarganegaraan digunakan dua asas yaitu, asas Ius Soli (penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seorang) dan Ius Sanguinis (penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan). Dalam menentukan kewarganegaraan seorang juga dipergunakan adanya dua stelsel kewarganegaraan, yaitu Stelsel Aktif (seseorang harus melakukan tindakan hukum secara aktif untuk bisa menjadi warga negara atau juga untuk melepaskan) dan Stelsel Pasif (orang dengan sendirinya bisa memperoleh kewarganegaraan atau dinyatakan dengan sendirinya hilang status kewarganegaraannya).  Untuk memperoleh status kewarganegaraan, disebabkan karena permohonan pewarganegaraan (naturalisasi), karena perkawinan (pernyataan), karena berjasa kepada nkri, mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, karena pengangkatan. Kehilangan suatu kewarganegaraan ditentukan pada Pasal 23 UU No. 12/2006. Untuk memperoleh Status Kewarganegaraan (Repatriasi) diatur pada Undang-undang No. 12 Tahun 2006.  Ketentuan pidana bagi seorang yang melanggar terdapat pada UU No. 12 Tahun 2006, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38. Keimigrasian adalah kegiatan pengaturan dan pengelolaan tentang keluar masuknya orang di suatu negara dan keberadaan seseorang di negara lain bukan negaranya. Imigrasi adalah keluar masuk, seseorang dari/ke suatu negara. Keluar masuk, dan keberadaan di suatu negara yang bukan negaranya, pengurusnya dilakukan oleh pejabat di kantor imigrasi. Mengenai keimigrasian diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1992.
            Tugas utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah memberikan pencerahan informasi tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Gouldner (1998) menegaskan bahwa hubungan antara masyarakat dan negara tidak selalu selamanya berkonotasi normatif, tetapi juga bersifat empirik. Ditilik dari sisi negara, maka legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap negara atau hak-hak yang memimpin (Surbakti, 1992). Legitimasi selain diperlukan oleh negara juga diperluka oleh masyarakat dan sistem politik secara keseluruhan. Obyek sasaran legitimasi, yaitu komunitas politik, hukum, lembaga politik, pemimpin politik dan kebijakan. Cara memperoleh legitimasi dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu dengan cara simbolis, cara prosedural dan dengan cara material. Orde baru, sebuah orde pemerintahan yang dirancang dan menempatkan dirinya sebagai korektor total terhadap segala penyelewengan Pancasila dan UUD 1945 dari proporsionalnya, yaitu sebagai landasan pembangunan di segala bidang. Orde baru bertekad akan mengantarkan potensi rakyat sebagai modal dalam pembangunan nasional. Dalam tataran birokrasi, Orde Baru lebih banyak menampakkan pemerintahan yang sentralistis. Hal ini nampak dalam pola pengambilan keputusan elite politik di tingkat atas, yang menempatkan pemegang posisi puncak kekuatan yang sangat dominan. Kesalahan yang paling vatal oleh pemerintahan ini, lepasnya wilayah Timor Timur dari NKRI, yang secara politis dan finansial banyak merugikan negara dan bangsa kita. Prinsip pokok reformasi di Indonesia adalah reformasi total. Artinya, bahwa gerakan reformasi diarahkan pada upaya pembaharuan kehidupan bangsa dan negara menuju kehidupan yang lebih baik. Cakupan reformasi menyeluruh adalah reformasi moral, politik, sosial dan budaya, dalam membongkar budaya feodalistik yang merugikan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Mulai dari wacana politik, bahasa, kekuasaan dan bahkan sampai pada wacana budaya hampir bisa dipastikan berkait dengan persoalan antara negara dengan warga negara. Fenomena seperti itu menunjukkan bahwa masyarakat sebagai komunitas sudah mulai mendapat ‘ruang’ dan bisa berhirup di angin baru.
            Konstitusi memiliki arti yang luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Nilai-nilai dalam konstitusi yaitu, Nilai Normatif, Nilai Nominal, dan Nilai Semantik. Dalam membicarakan sejarah Undang-Undang Dasar 1945, diawali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 April 1945 dan diresmikan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1945. Tugas dari BPUPKI adalah (1) Menetapkan Dasar-Dasar Indonesia Merdeka dan (2) Menetapkan Undang-undang Dasar. Pada tanggal 1 Juni 1945 disebut Hari Lahirnya Pancasila. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sidangnya menetapkan keputusan yang penting bagi kehidupan bangsa dan negara, yaitu pertama Menetapkan dan Mengesahkan Naskah Rancangan UUD yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta tersebut sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, kedua, Menetapkan dan Mengesahkan Undang-undang Dasar Negara Indonesia Merdeka, ketiga, Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohamad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden, keempat, Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite Nasional. Kemudian naskah resminya dimuat dalam berita republik Indonesia tahun ke-2 No. 7 tahun 1946 yang terbit pada tanggal 15 Februari 1946.
            Budaya politik merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakt terhadap kekuasaan yang memerintah. Komponen Budaya Politik, yaitu (1) Orientasi Kognitif, (2) Orientasi Afektif, dan (3) Orientasi Evaluatif. Kehidupan bangsa Indonesia pasca reformasi total dipusatkan dalam membangun masyrakat Indonesia baru, dalam bentuk civil society. Civil society diletakkan pada pemberdayaan masyarakat pluralis-multikultural dalam hubungannya dengan organisasi negara. Aspek civil society yaitu, Membangun Hubungan negara dan Masyarakat dan Optimalisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Civil Society. Pendekatan yang harus digunakan yaitu, Pendekatan Yuridis, Pendekatan Struktural-Fungsional, Pendekatan Etika-Moral, Pendekatan Psikologis-Pedagogis, Pendekatan Pengurangan Prasangka (Buruk), dan Pendekatan Empati.
            Masyarakat Indonesia secara kultural memiliki kebudayaan yang bersifat majemuk (kebhinekaan), karakteristiknya meliputi: (1) terjadi segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang memiliki sub kebudayaan yang berbeda satu sama lain, (2) memiliki struktur sosial yang terbagi dalam lembaga-lembaga yang bersifat komplementer, (3) kurangnya mengembangkan konsensus di antara para anggota terhadap nilai-nilai yang bersifat mendasar, (4) secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling ketergantungan, (6) adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok lain. Wawasan kebangsaan Indonesia didefinisikan sebagai cara pandang kesatuan kebangsaan Indonesia.
            Konflik biasanya didefinisikan sebagai bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, paham, dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih, biasanya ditandai interaksi timbal balik diantara pihak-pihak yang bertentangan. Pengendalian konflik melalui tiga cara, yaitu dengan konsiliasi, mediasi, dan perwasitan. Sifat-sifat Ketahanan Nasional Indonesia, (1) sifat manunggal (integratif), (2) sifat mawas ke dalam, (3) sifat kewibawaan, (4) sifat berubah menurut waktu, (5) sifat tidak membenarkan adu kekuasaan dan kekuatan.
            Politik nasional, dalam pandangan ahli yang menekankan pada pendekatan proses, politik diartikan sebagai proses-proses yang terlibat dalam menentukan dan melaksanakan tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berkepentingan. John Glasson (1990) mengidentifikasikan perencanaan umum mencakup serangkaian tindakan berurutan pada pemecahan persoalan-persoalan di masa mendatang. Semua perencanaan mencakup seluruh proses yang berurutan yang diwujudkan sebagai rancangan dalam sejumlah tahap, yaitu (1) identifikasi persoalan, (2) perumusan tujuan-tujuan umum dan sasaran-sasaran yang lebih khusus dan dapat diukur bertalian dengan persoalan yang bersangkutan, (3) identifikasi pembatas-pembatas yang ada, (4) proyeksi mengenai keadaan di masa mendatang, (5) pencarian dan penilaian berbagai arah kegiatan alternatif, dan (6) penyusunan rencana yang dipilih sebagai rencana yang definitif.
            Pancasila menempati dua kedudukan utama, yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar negara, Pancasila dijadikan sebagai dasar atau landasan dalam mendirikan bangunan NKRI. Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara, ditampakkan dalam hukum nasional, dimana Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memberikan tuntunan pada seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Di samping dua kedudukan utama Pancasila di atas, fungsi-fungsi Pancasila antara lain: (1) sebagai kepribadian bangsa Indonesia, (2) sebagai jiwa dan moral bangsa Indonesia, (3) sebagai perjanjian luhur, (4) sebagai falsafah yang mempersatukan bangsa Indonesia, (5) sebagai ideologi negara dan bangsa Indonesia.
            Globalisasi merupakan transformasi sosial budaya dalam lingkup global, yang mampu mendorong perubahan lembaga, pranata dan nilai-nilai sosial budaya. Perkembangan dan transformasi sosial budaya terjadi pada tingkat lokal atau nasional, akan mampu menembus batas-batas tradisional ke segala tempat. Dampak positif globalisasi, diantaranya, semangat kompetitif, kemudahan dan kenyamanan hidup, sikap toleransi dan solidaritas kemanusiaan. Dampak negatif dari globalisasi antara lain, pergeseran nilai, pertentangan nilai, dan perubahan gaya hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar